Jakarta (ANTARA News) – Tayangan televisi dengan muatan yang tidak baik kini bisa diadukan warga melalui aplikasi android bernama Rapotivi.

"Frekuensi adalah milik publik. Pajak publik dipakai untuk membiayai pengelolaan frekuensi tersebut. Karena sudah meminjam frekuensi dan mengambil untung dari siaran iklan, maka stasiun TV wajib menyediakan tayangan yang sehat, benar, dan bermanfaat bagi publik," kata Roy Thaniago Direktur Remotivi di Jakarta, Sabtu.

Roy menkelaskan dengan mengunduh Rapotivi, maka warga bisa melaporkan tayangan karena setiap aduan yang masuk akan diverifikasi tim Rapotivi kemudian diteruskan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Tim Rapotivi secara berkala akan melaporkan status aduan yang disampaikan warga sekaligus mengawal proses pengaduan hingga ditanggapi oleh KPI.

Roy mengatakan Rapotivi diciptakan untuk mempermudah KPI mendapatkan pengaduan langsung dari warga secara valid sekaligus mengawal hingga laporan tersebut diterima.

Roy memaparkan bahwa Rapotivi tercetus akibat sebagian industri TV Indonesia gagal memenuhi hak warga mendapatkan tayangan bermanfaat karena terdapat acara bermuatan kekerasan, objek seks, melecehkan penyandang difabilitas, profesi atau masyarakat adat tertentu, serta pemberitaan tidak relevan dengan kebutuhan warga, seperti perceraian dan persalinan pesohor.

Rapotivi juga bisa digunakan untuk mengadukan produk jurnalistik yang tidak berimbang, kata Roy, terutama menjelang penyelenggaraan pemilu maupun pilkada.

Selain itu, Rapotivi juga akan menerbitkan komik, infografis, dan berita pendek soal isu pertelevisian di Indonesia dengan mengakses rapotivi.org.

Untuk satu bulan pertama, Rapotivi menargetkan lima ribu aplikasi diunduh masyarakat dari kalangan mahasiswa dan pekerja di bawah usia 45 tahun karena usia tersebut dinilai kritis terhadap tayangan televisi.

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015