"Kami tentu mempelajari secara detil. Kami tidak memonitor yang disampaikan hakim saja. Ada mekanisme pelimpahan, pengambilalihan sepanjang koridor hukum. Tidak mungkin SP3," kata Ruki di Jakarta, Jumat (20/2) malam.
KPK segera akan meminta amar putusan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk mempelajari putusan tersebut.
Saat ditanya kemungkinan kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Ruki mengisyaratkan hal itu dapat dilakukan. "Kemungkinan itu ada selama tetap dalam koridor hukum," katanya.
Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan transaksi mencurigakan. Penetapan tersebut dilakukan pada satu hari menjelang fit and proper test calon kapolri di DPR.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015