Makassar (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kebijakan mengumumkan pelaksanaan tender proyek melalui media massa cukup efektif untuk mencegah Tindak Pidana Korupsi (TPK) antara panitia tender dan kontraktor.
Menurut Dian Patria dari Direktorat Litbang KPK di Makassar, Rabu, pengumuman tender melalui media massa mampu menghemat keuangan negara sekitar Rp20 triliun per tahun.
Nilai seluruh proyek yang ditender mencapai sekitar Rp200 trilun tiap tahun namun 10 persennya atau sekitar Rp20 triliun akhirnya kembali lagi ke kas negara.
Alasannya, pengumuman tender melalui media massa telah memberikan peluang yang besar bagi banyak rekanan dalam berkompetisi secara sehat untuk memperebutkan sebuah proyek di pemerintahan.
Kompetisi ini akan menyebabkan para rekanan tidak akan memasang harga yang mahal sebab mereka khawatir akan kalah bersaing dalam proses tender.
"Semakin banyak peserta tender yang bersaing dalam perebutan tender akan memperkecil peluang persekongkolan," tegasnya.
Selama ini, menurut Dian, akses masyarakat terhadap tender proyek di pemerintahan sangat sulit karena pemerintah sangat tertutup sehingga tak heran kalau peserta tender hanya sedikit bahkan pemiliknya sama.
Dahulu, kata Dian, sebelum tender diumumkan di sebuah media massa nasional, peserta tender jumlahnya hanya sepuluh orang. Sekarang, peserta tender mencapai 40 sampai 70 peserta sekali tender.
Lebih lanjut dia mengatakan, di Departemen Pekerjaan Umum (PU), potensi penghematan mencapai Rp1,7 triliun dengan pengumuman tender lewat media tersebut.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006