Denpasar (ANTARA News) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Krobokan, Kabupaten Badung, terlihat sepi dari penjagaan kepolisian pascapenundaan pemindahan dua terpidana mati asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran atau dikenal dengan kelompok Bali Nine.
Pada Jumat malam, hanya beberapa polisi berjaga-jaga di sekitar pintu gerbang lapas tersebut, sangat jauh berbeda dengan sebelumnya yang dipenuhi aparat kepolisian bersenjata lengkap.
Bahkan lampu penerangan yang terpasang di pos penjagaan lapas terbesar di Pulau Dewata itu juga dimatikan, padahal pada saat gencarnya isu pemindahan kedua terpidana mati tersebut penjagaan terlihat sangat ketat dan pihak lapas juga menambahkan penerangan di pos penjagaan tersebut.
Sampai saat ini drama rencana pemindahan kedua terpidana asal negeri Kangguru itu masih penuh misteri sehingga sejumlah awak media tetap berjaga-jaga dan memantau perkembangan di sekitar lapas tersebut.
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar, Sudjonggo tidak memberikan keterangan perkembangan rencana pemindahan kedua napi tersebut.
"Saya belum mendapat info pemindahan. Malah saya baru tau dari wartawan," ujarnya sambil tersenyum.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menunda pelaksanaan eksekusi mati tahap II guna memenuhi permintaan Pemerintah Australia dan dua keluarga terpidana mati kasus narkoba asal negara tersebut, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.
"Wujud respons terhadap permintaan Australia dan keluarganya untuk meminta waktu panjang untuk bertemu (dua terpidana mati)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana.
Kelompok Bali Nine terdiri atas sembilan warga negara Australia yang ditangkap pada 17 April 2005 di Bali karena berupaya menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram dari Australia.
Kesembilan orang itu yakni, Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Micel Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Mattew Norma, Scott Rush, dan Martin Stephens.
Pengadilan Negeri Denpasar memvonis Lawrence, Czugaj, Stephens, dan Rush dengan hukuman seumur hidup.
Sedangkan Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dihukum mati.
Pewarta: Wira Suryantala
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015