Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan akan tetap mengeksekusi terpidana mati warga negara Brazil, Rodrigo Gularte, yang disebut-sebut mengalami gangguan jiwa.

Jaksa Agung, HM Prasetyo di Jakarta, Jumat, menegaskan tidak ada aturan yang melarang eksekusi mati terhadap terpidana yang mengalami gangguan jiwa.


"Tidak ada satu aturan pun yang melarang eksekusi mati (napi) yang mengalami gangguan jiwa," katanya.

Dia menjelaskan, eksekusi mati tidak bisa dilakukan kepada perempuan yang tengah hamil serta anak di bawah umur.


Di bagian lain, ia menegaskan eksekusi mati tahap II segera dilaksanakan jika semua persiapan telah matang.

Pihaknya terus berkoordinasi dengan polri yang menyiapkan regu tembak, Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk rohaniwan, Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait kesiapan tempat eksekusi dan pihak lainnya.

Kemudian, juga memberikan pemahaman kepada masyarakat supaya eksekusi berjalan lancar.


"Dari hasil koordinasi bagus, masing-masing Kajati sudah siap," katanya.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015