Sebagai sanksi awal, penghentian rute baru untuk Lion Air diberlakukan.


Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberikan sanksi bagi maskapai penerbangan Lion Air karena jadwal penerbangan mengalami keterlambatan selama berjam-jam.

"Sebagai sanksi awal, penghentian rute baru untuk Lion Air diberlakukan. Ini sampai ada komitmen SOP pelayanan penumpang dengan baik," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan, usai menandatangi nota kesepahaman dengan Panglima TNI Jenderal Moeldoko di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat. (Simak MoU kerja sama Kemenhub dan TNI di sini)

Kemenhub akan memanggil Lion Air untuk menjelaskan caranya menangani krisis ini.

Apakah Lion memiliki standar untuk mengatasi permasalah seperti ini, karena penumpang maskapai itu lebih banyak daripada Garuda.

Kemenhub juga tidak akan ikut campur soal pendanaan ganti rugi Lion Air terhadap penumpangnya yang mengalami keterlambatan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

"Itu tanggung jawab finansial Lion Air, bukan tanggungjawab pemerintah," kata Jonan.

Setelah proses ini selesai, baru pemerintah akan fokus pada pemberian sanksi terhadap Lion Air.

"Setelah itu kami panggil. Kami minta lagi bahwa ada analisa cara penanganan penumpang dengan baik," tukas Jonan.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2015