... dilelang sekarang, barang bukti itu terlalu sedikit...

Mukomuko, Bengkulu (ANTARA News) - Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menyatakan lelang bahan batu akik dan kayu ilegal dari kawasan hutan negara di daerah itu menunggu barang bukti kejahatan tersebut terkumpul lebih banyak.

"Kalau dilelang sekarang, barang bukti itu terlalu sedikit. Tunggu terkumpul lebih banyak lagi, baru dilelang," kata Kepala Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Mukomuko Jasmin Sinaga, di Mukomuko, Kamis.

Barang bukti kejahatan yang baru dapat disita oleh KPHP setempat, yakni hasil tambang liar batu untuk bahan batu akik dalam kawasan hutan produksi Air Rami sebanyak 100 kilogram.

Kemudian, lanjutnya, penemuan sebanyak 10 meter kubik kayu tak bertuan di pinggir Sungai Manjuto. Kayu tersebut diduga ditebang dari dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT) Air Manjuto.

Menurutnya, barang bukti kejahatan itu terlalu sedikit untuk dilelang sekarang. Jumlah batu untuk bahan batu akik itu hanya sebanyak 100 kilogram.

Begitu juga dengan kayu ilegal tersebut, katanya, dilelang setelah barang itu terkumpul lebih banyak lagi.

"Pelaksanaan lelang bahan batu akik dan kayu ilegal itu rencananya dilakukan serentak," ujarnya.

Saat ini, lanjutnya, pihaknya belum berkoordinasi dengan pihak yang berwenang melelang barang bukti kejahatan untuk negara.

Sementara itu, katanya, instansi tersebut rutin mengawasi aktivitas dalam hutan negara di daerah itu serta pengawasan akses jalan yang digunakan oleh perambah membawa batu dan kayu ke luar dari hutan.

Di setiap akses jalan menuju kawasan hutan itu, katanya, pihaknya dibantu warga setempat yang menginformasikan aktivitas di sepanjang akses jalan itu.

Pewarta: Ferri Arianto
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015