Bangkok (ANTARA News) - Jaksa Agung Thailand, Kamis, mengajukan tuntutan hukum terhadap mantan perdana menteri yang dimakzulkan, Yingluck Shinawatra, dalam kasus yang bisa menyebabkannya dijatuhi hukuman penjara 10 tahun jika terbukti bersalah.

Yingluck, perdana menteri perempuan pertama Thailand, didakwa melakukan keteledoran untuk peranannya terkait skema subsidi beras yang menyebabkan kerugian bagi negara senilai miliaran dolar. Ia membantah melakukan pelanggaran apapun, lapor Reuters.

Mahkamah Agung akan memutuskan pada 19 Maret apakah kasus itu akan diteruskan, kata sekretaris pengadilan Theerathai Charoenwong.

Yingluck dipaksa turun dari jabatannya pada Mei tahun lalu karena masalah hukum terpisah, beberapa hari sebelum pemerintahannya digulingkan melalui kudeta militer.

Kudeta itu mengakhiri unjuk rasa berbulan-bulan yang diorganisasi oleh para pendukung pihak yang menentang kebijakan-kebijakan populis pemerintahannya, termasuk subsidi beras.

Yingluck tidak diwajibkan hadir pada Kamis namun harus siap melapor ke pengadilan jika kasus itu diteruskan, kata pengacaranya, Norawit Laleng.

Pemerintah telah menolak permintaan izin yang diajukan Yingluck untuk bepergian ke Hong Kong bulan ini guna memastikan ia tetap berada di Thailand untuk menghadapi tuntutan.

Jaksa penuntut menyerahkan 20 kotak dokumen yang berkaitan dengan kasus itu di pengadilan, kata Kosonwat Inthujanyong, wakil juru bicara Kejaksaan Agung, kepada para wartawan.

Yingluck adalah adik mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra, hartawan telekomunikasi, yang mengguncang sistem politik dengan kebijakan-kebijakan yang menguntungkan warga-warga miskin pedesaan ketika ia menjabat perdana menteri untuk pertama kalinya.

(Uu.T008)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015