Serang (ANTARA News) - Tiga pasangan cagub-cawagub Banten menolak hasil penetapan Pilkada oleh KPUD Banten dengan alasan pelaksanaan Pilkada tersebut cacat hukum. Sebelum KPUD Banten menghitung hasil suara secara manual, di tempat terpisah Marissa Haque, Calon Wakil Gubernur Banten yang diusung PKS dan PSI menggelar jumpa pers disertai perwakilan dari pasangan Tryana Sjam`un - Benyamin Davnie dan pasangan Irsjad Djuwaeli - Mas Ahmad Daniri. Marissa mengatakan, selain cacat hukum, Pilkada juga berjalan dengan banyak kecurangan, di antaranya banyak pemilih tidak terdaftar. Ia menduga hal ini merupakan rekayasa agar banyak yang tidak menggunakan hak pilihnya. Sehubungan dengan itu, ia bersama dua pasangan lainnya berencana akan melakukan gugatan class action ke Pengadilan Tinggi Banten. "Penolakan ini bukan karena persoalan kalah atau menang, kami hanya memberikan pendidikan politik yang baik, agar dikemudian hari tidak lagi ada kecurangan-kecurangan yang terjadi," katanya dalam jumpa pers yang juga dihadiri tim sukses pasangan lainnya. Marissa sendiri tidak ikut menghadiri penghitungan dan penetapan hasil Pilkada, tetapi langsung pulang, padahal tempatnya bersamaan, yaitu di Hotel Le Dian, Serang.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006