Jakarta (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menganggap penggunaan dana APBN 2007 untuk memperbaiki prasarana umum korban lumpur panas Lapindo sudah seharusnya dilaksanakan untuk menanggulangi kerugian yang ditimbulkan. "Jelas pakai dulu sementara anggaran negara, nanti dituntut ke `tauke`-nya supaya nanti dibayar atau disita hartanya," kata Ketua BPK Anwar Nasution usai pembukaan sosialisasi UU No 15/2006 tentang BPK di Jakarta, Rabu. Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum, Joko Kirmanto menyatakan pemerintah dan Komisi V DPR sepakat untuk menggunakan dana APBN 2007 untuk menambah lajur di jalan arteri Porong yang selama ini menggantikan jalan tol Porong-Gempol yang tertutup lumpur panas. Dep PU sendiri, katanya, telah menyiapkan Rp168,65 miliar dari APBN 2007 dan 2008 untuk kepentingan tersebut. Sedangkan penambahan lajur dari dua menjadi empat lajur itu dilakukan pada jalan arteri sepanjang 78 kilometer. Anwar kemudian menyatakan, seharusnya yang juga ditanggung oleh dana APBN prasarana umum yang lebih besar lagi seperti pipa gas yang kemarin meledak, jalan kereta api, instalasi listrik dan lain sebagainya. Bahkan, menurutnya, pemerintah menggunakan haknya untuk memaksa demi mendapatkan jaminan dari penanggung jawab bencana tersebut. "Kalau seperti ini, kondisinya kacau. Jangan dipikir (ekonomi yang terganggu-red) hanya di Sidoarjo saja, tapi daerah lain juga seperti Malang," tambahnya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006