Jakarta (ANTARA News) - Permintaan Australia agar Indonesia menunda eksekusi mati terhadap dua warga negaranya yang telah divonis mati dalam kasus narkotika Andrew Chan dan Myuran Sukumaran tidak perlu untuk dituruti.
"Kita harus tegas. Persoalan teroris, narkoba dan korupsi harus tegas. Jadi tidak boleh karena tekanan dari negara asing, apalagi mengintervensi lalu pemerintah mengikuti keinginan negara lain," kata anggota Komisi I DPR RI, Effendi Simbolon di Jakarta, Kamis.
Eksekusi mati terhadap dua warga negara Australia sudah terlalu lama. Menurutnya, saat ditetapkan dan inkracht, tidak ada lagi kesempatan untuk menunda.
"Harusnya segera dieskekusi sehingga dampak kepada pemberantasan narkoba menjadi efektif. Jangan lagi diperpanjang karena itu akan membuat dan memberi ruang kepada pelaku narkoba sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum," sebut politisi PDIP itu.
Oleh karena itu, ia meminta kepada pemerintah untuk konsisten dalam memberantas narkoba.
"Kita ingin melihat konsistensi pemerintah dalam masalah-masalah hukum. Kalau kita lihat pemerintah selalu berkompromi dengan masalah yang diluar koridor hukum dan ini akan menyulitkan," imbuhnya. Terkait larangan pemerintah Australia agar warganya tidak berkunjung ke Indonesia, kata Effendi, lebih pada nuansa politik.
"Wajar, sama seperti kita ketika WNI kita bermasalah di luar negeri, kita pasti berusaha membela, tapi sebatas pembelaan, hasilnya sepenuhnya diserahkan kepada negara yang bersangkutan. Bagi mereka mungkin itu, apalagi jelang pemilu di Australia. Isu pelarangan itu adalah isu seksi sekali," demikian Effendi.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015