Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pembatalan pencalonan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri merupakan langkah kompromi.

"Melegakan namun belum cukup menggembirakan. Dianggap sebagai berita yang menggembirakan karena Presiden akhirnya mau menarik pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri sesuai dengan aspirasi rakyat, setidaknya Presiden mau mendengarkan keinginan publik agar institusi Polri tidak dipimpin oleh orang atau figur yang dinilai bermasalah," kata Koordinator Badan Pekerja
Indonesia Corruption Watch Ade Irawan di Jakarta, Rabu.

Pada sisi lain, kata dia, muncul asumsi bahwa penunjukan Plt Pimpinan KPK merupakan legalisasi terhadap upaya kriminalisasi yang dialami oleh dua pimpinan KPK yaitu Bambang Widjojanto dan Abraham Samad.

"Seharusnya sikap atau tindakan yang perlu dilakukan oleh Presiden adalah memerintahkan Polri untuk menghentikan proses kriminalisasi terhadap pimpinan, pegawai, dan penyidik KPK," katanya.

Ia menambahkan Presiden dapat saja membentuk tim independen untuk menilai secara objektif apakah proses kriminalisasi terhadap pimpinan KPK ini dinilai wajar ataukah tidak wajar.

"Jika poses hukum yang dilakukan tidak wajar sebaiknya segera hentikan proses penyidikan (SP3). Langkah ini telah dilakukan oleh Presiden SBY dengan membentuk Tim 8 ketika muncul konflik Cicak vs Buaya jilid I," katanya.

ICW mendesak Presiden untuk segera memerintahkan Wakapolri dan Bareskkrim untuk menghentikan proses kriminalisasi terhadap pimpinan, penyidik maupun pegawai KPK.

"KPK tetap melanjutkan proses penyidikan terhadap dugaan korupsi yang dilakukan oleh Komjen Budi Gunawan. KPK juga harus bersikap terhadap putusan pra peradilan yang telah dimenangkan oleh Komjen Budi Gunawan yaitu dengan mengajukan peninjauan kembali ataupun menetapkan kembali Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka perkara korupsi," katanya.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015