Penyerahan amar putusan itu dilakukan di Mako Brimob Sorong dan diterima Freddy Fakdawer, disaksikan Kejati Papua Herman da Silva, Kapolda Papua Brigjen Pol Paulus Waterpauw.
Kejati Papua Herman da Silva yang dihubungi Antara dari Jayapura mengakui, amar putusan MA telah diserahkan kepada perwakilan Labora.
"Labora diharapkan segera menjalani keputusan MA yang memutuskan 15 tahun penjara," kata Kejati Herman da Silva.
Dia mengatakan, kalau Labora keberatan, yang bersangkutan dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK), namun tetap harus menjalani keputusan MA.
Sementara itu, Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Paulus Waterpauw secara terpisah mengatakan "kami masih menunggu komnas ham yang akan bertemu LS, Kamis (19/2) di Sorong," kata Waterpauw.
Dia menambahkan, bila Labora tetap tidak mau menjalani hukuman dengan kembali ke lembaga pemasyarakatan, polisi akan mengambil tindakan tegas.
Menurut dia, bila terima dengan hukuman yang dijatuhi kepadanya Labora dapat melakukan PK, namun harus tetap menjalani hukuman yang sudah dijatuhkan.
"Jalani dulu baru ajukan PK," kata Kapolda Papua Barat.
Pewarta: Evarukdijati
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015