Surabaya (ANTARA News) - Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (Aperki) meminta Pemerintah Kota Surabaya tetap membuka izin operasional karaoke keluarga pada bulan puasa Ramadhan tahun ini.
"Adanya Perda Nomor 23 Tahun 2012 yang dikeluarkan Pemkot Surabaya merugikan para pengusaha karaoke keluarga. Sebab, dalam pasal 24 perda tersebut, mencantumkan aturan bahwa karaoke keluarga juga harus ditutup selama bulan puasa berlangsung," katanya Wakil Ketua Dewan Aperki Santoso saat rapat dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Surabaya, Rabu.
Menurut dia, kebijakan itu tak ubahnya menganggap karaoke keluarga sama dengan karaoke dewasa yang menyediakan wanita malam.
"Padahal, di perda dan peraturan wali kota sudah ada definisi jelas yang membedakan antara karaoke keluarga dan karaoke dewasa. Ini jujur sangat melemahkan kami, padahal, di sisi lain kami harus tetap menggaji pegawai padahal operasional tepat karaoke kami ditutup," kata Santoso.
Menurut dia, karaoke keluarga tidak masalah jika tetap buka di bulan puasa.
Alasan yang dikemukakan Santoso, karaoke keluarga tidak memiliki unsur yang membuat perbuatan asusila.
Ia mengatakan, di karaoke keluarga, yang ada hanya deretan playlist lagu dan bioskop mini sebagai menu tambahan serta tak ada perempuan penghibur.
Santoso menyebutkan pelarangan operasional saat Ramadhan membuat usaha karaoke keluarga merugi besar.
"Kerugian itu jelas, karyawan tidak bekerja, dan tidak ada operasional, tapi kami harus memberi gaji di bulan itu plus dengan tunjangan hari raya (THR). Bagaimana itu bisa membuat kami untung?," katanya.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Rekreasi Hiburan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Surabaya Fauzi M Yos menuturkan bahwa pemkot Surabaya tidak bisa mengakomodir permintaan Aperki.
"Kita akan menjalankan sesuai apa yang ada di perda. Batasan dan perbedaan tentang karaoke dewasa dan keluarga sudah kita definisikan dengan jelas, termasuk dalam pembagian waktu bukanya juga," tutur Yos.
Ia mengatakan, karaoke keluarga buka mulai jam 11 pagi sampai jam 11 malam. Sedangkan karaoke dewasa buka sejak pukul 8 malam hingga pukul 03.00 pagi.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya Luthfiyah, menyebutkan bahwa penutupan itu untuk menghormati bulan Ramadhan.
Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015