Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek yang ditemui di Gedung DPRD Jakarta, Rabu, karena belum disahkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ibu kota negara itu.
"Untuk sementara, sambil menunggu APBD rampung, Pemda DKI hanya bisa mencairkan dana anggaran belanja yang bersifat wajib dan mengikat," kata Donny.
Dia menjelaskan ketentuan pembatasan anggaran tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Donny menyebutkan jenis belanja wajib dan mengikat yang dimungkinkan dilakukan Pemprov DKI yakni gaji pegawai daerah, biaya untuk air, listrik, gas dan lainnya bagi pelayanan publik.
"Selain itu tidak diizinkan mempergunakan anggaran. Jadi program dan kegiatan tidak akan tersedia anggarannya," katanya.
Terkait dengan kemungkinan mempergunakan APBD tahun 2014 jika APBD 2015 tidak juga rampung pada Februari ini, Donny enggan berkomentar dan mengatakan hanya ingin fokus pada tujuan Kemendagri pada masalah ini.
"Nanti lah itu biarkan dulu mereka selesaikan. Yang penting kita harus bangun harmonisitas, stabilitas dan efektivitas Pemerintah Daerah, itu tujuan kita," ujarnya.
Dengan belum rampungnya APBD DKI Jakarta hingga kini, program ibu kota dalam penanggulangan banjir yakni normalisasi sungai dan waduk, pengadaan pompa, pembuatan tanggul dan lainnya terancam tidak berjalan seperti program lainnya semacam penyaluran Kartu Jakarta Pintar dan pemberian Tunjangan Kinerja Daerah pada aparatur sipil negara.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015