"Namun demikian keputusan tersebut sangat disayangkan karena seharusnya, sebelum mengusulkan nama Badroedin Haiti sebagai calon Kapolri yang baru, Presiden Jokowi harus lebih dahulu menentukan status hukum Budi Gunawan sebagai calon Kapolri yang sudah mendapatkan persetujuan DPR RI," kata Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Ahmad Basarah di Gedung DPR RI di Jakarta, Rabu.
Basarah mengatakan, tidak satu pun norma dalam UU Polri yang memberikan kewenangan kepada presiden jika dia tidak melantik seorang calon kapolri yang telah mendapatkan persetujuan secara resmi dari DPR RI.
Jika presiden mengambil langkah tersebut maka seharusnya presiden membuat Perppu lebih dahulu yang menghadirkan norma hukum agar presiden dapat tidak melantik seorang calon kapolri yang telah disetujui DPR karena alasan tertentu.
"Keputusan presiden tersebut tentu saja akan menyulitkan posisi Fraksi PDIP sebagai fraksi partai pemerintah di DPR RI untuk membela kebijakan Presiden Jokowi soal Kapolri tersebut ketika ada fraksi-fraksi lain di DPR RI yang mengusulkan interpelasi karena memang secara nyata presiden melanggar UU Polri," demikian Basarah.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015