"DPR sudah menyelesaikan sidang paripuranya dan saat ini reses, surat sudah ditandatangani Bapak Presiden dan kita kirim hari ini," kata Pratikno di Istana Merdeka Jakarta, Rabu.
Ia menyebutkan proses pencalonan Kapolri itu akan dilakukan setelah DPR menyelesaikan masa resesnya.
Presiden Jokowi, kata Pratikno, menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum harus dilakukan secara bersama-sama, kolaboratif dan sinergis, antarlembaga negara. "Bukan hanya KPK, tapi juga Polri bahkan Kejaksaan Agung," katanya.
Menurut dia, Presiden menegaskan pentingnya hubungan antarlembaga negara untuk bersinergi menjaga keharmonisan dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan, dalam hal ini penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
Pratikno menyebutkan Komjen Pol Badrodin Haiti akan menempati posisi sebagai Kapolri setelah ada persetujuan DPR. "Jadi statusnya masih sebagai Wakapolri yang diberi mandat berdasar Kepres sebelumnya menjalankan tugas yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab sebagai Kapolri," katanya.
Menurut dia, saat ini Presiden baru dalam proses mengirim surat kepada DPR dan diharapkan segera dibahas dan diperoleh persetujuan DPR setelah masa reses.
Pratikno juga menegaskan pernyataan Presiden yang tetap mengharapkan dan meng inginkan Komjen Pol Budi Gunawan tetep memberikan kontribusi bagi institusi kepolisian.
"Tentang posisinya, akan ditentukan kemudian. Dan saat ini masih berstatus sebagai Kepala Lembdikpol," katanya.
Pewarta: Agus Salim
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015