"Saya hargai dan hormati Presiden yang sudah ambil sikap pembatalan BG, dan mencalonkan BH," katanya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa keputusan Presiden Jokowi untuk menunjuk Komjen Pol Badroedin Haiti harus tetap mendapat persetujuan DPR RI sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
"Mekanisme dan prosedur menunjuk Kapolri baru harus ada persetujuan DPR RI," ujarnya.
Ia menyatakan, pimpinan DPR RI belum menerima surat tertulis tentang penunjukan Badroedin, dan kalaupun surat itu sudah ada, maka prosesnya baru bisa dimulai usai masa reses DPR pada Maret 2015. (baca: Pidato lengkap Presiden Jokowi terkait masalah KPK-Polri)
"Sampai saat ini saya belum terima surat presiden. Tapi, JK (Wakil Presiden M. Jusuf Kalla) sudah hubungi kami. Karena, sekarang reses, akan dijalankan kembali pada 22 Maret," demikian Setya Novanto.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2015