Penangkapan tersebut sangat politis mengingat sepekan sebelumnya Kalemdikpol Komjen BG resmi dijadikan tersangka oleh KPK"
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) mendatangi Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri guna melaporkan Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso terkait pelanggaran proses penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto.
"Kami bersama-sama melaporkan proses kesalahan prosedur penangkapan Pak BW ke Propam Mabes," kata perwakilan KontraS Arif Nur Fikri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Pengaduan ini, menurut dia, didasari kekecewaan atas upaya kriminalisasi terhadap Bambang. Menurut dia, aparat telah bertindak sewenang-wenang saat menangkap Bambang.
Ia menjelaskan penangkapan Bambang bisa dikategorikan sebagai tindakan sewenang-senang dan melanggar prosedur KUHAP mengingat penangkapan dilakukan tanpa surat pemanggilan terlebih dulu dan tanpa mencantumkan alamat yang jelas.
"Aparat juga memborgol secara paksa terhadap BW meski yang bersangkutan sudah cukup kooperatif dengan memenuhi permintaan aparat untuk dibawa ke Mabes Polri," kata dia.
Menurut dia, pelanggaran proses penangkapan itu tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Penangkapan tersebut sangat politis mengingat sepekan sebelumnya Kalemdikpol Komjen BG resmi dijadikan tersangka oleh KPK," katanya.
Sebelum menyampaikan pengaduan ini, KontraS dan ICW telah menggalang dukungan masyarakat untuk ikut berpartisipasi melaporkan tindakan Kabareskrim. Masyarakat diminta menyampaikan dukungan mereka melalui email melaporyuk@gmail.com dengan menyertakan nama lengkap dan fotokopi KTP atau SIM mereka.
"Saat ini terkumpul 30 fotokopi identitas dari masyarakat yang turut berpartisipasi melaporkan Kabareskrim," ujar dia.
Mereka meminta Divpropam serius menindaklanjuti laporan ini.
Jumat (23/1), Bambang ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan memerintahkan saksi memberikan kesaksian palsu dalam sidang sengketa pemilihan Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015