Sampit, Kalteng (ANTARA News) - Pembukaan hutan secara besar-besaran dan sporadis di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimanran Tengah, mengancam kelestarian habitat dan populasi orang utan (Pongo pygmaeus).
Hal itu dikemukakan Komandan Pos Jaga Balai Konservasi Sumber Data Alam Provinsi Kalimantan Tengah wilayah Sampit, Muriansyah di Sampit, Rabu.
"Dalam rentang waktu Januari hingga Februari ini saja kami menerima lima satwa dilindungi yaitu empat ekor orang utan dan satu ekor owa-owa yang diserahkan warga. Satwa dilindungi tersebut ditemukan saat masuk mencari makanan di kebun warga," kata Muriansyah.
Habitat orang utan kini makin menipis seiring maraknya pembukaan hutan untuk perkebunan kelapa sawit, tambang atau kegiatan lainnya. Orang utan makin kesulitan mendapatkan makanan sehingga sering turun ke kebun warga karena kelaparan dan ingin mencari makan.
Masih banyak warga yang belum menyadari bahwa orang utan termasuk satwa yang dilindungi. Tidak jarang orangutan dibunuh karena dianggap hama yang merusak kebun kelapa sawit maupun kebun milik warga.
Ada pula warga yang menemukan orang utan, kemudian memilih memeliharanya. Meski bertujuan baik, namun BKSDA mengimbau masyarakat menyerahkan orang utan tersebut untuk dilepasliarkan di hutan karena akan lebih baik jika tinggal di habitat aslinya.
"Kalau ada melihat orang utan di sekitar permukiman maupun perkebunan, tolong laporkan. Jangan dibunuh atau ditangkap untuk dipelihara karena bisa menularkan penyakit seperti rabies, hepatitis dan lainnya," harap Muriansyah.
Perlindungan satwa langka diatur dalam Undang-Undang tentang Konservasi Nomor 5 tahun 1990. Ancamannya cukup berat yaitu kurungan lima tahun dan denda Rp 100 juta bagi pelaku.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, orang utan adalah kera besar dan kuat yang hanya terdapat di hutan di Sumatra dan Kalimantan, berbulu merah kecokelat-cokelatan, tidak berekor, hidup dr buah-buahan, daun, dan kuncup.
Pewarta: Norjani
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015