Menperin mencotohkan, salah satu sikap KPPU yang kurang mengedepankan kepentingan nasional adalah saat KPPU menjatuhkan denda Rp25 miliar kepada enam produsen ban dalam negeri beberapa waktu lalu karena terbukti melakukan praktik kartel.
"KPPU harus mengedepankan national interest, jangan hanya karena informasi yang kurang lengkap maka keputusan yang diambil malah mematikan industri dalam negeri," kata Menperin usai membuka Rapat Koordinasi Kemenperin dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Wilayah III di Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Menperin menilai, dalam kasus kartel keenam produsen ban dalam negeri, KPPU kurang memahami informasi terkait kejadian tersebut di mana praktik pengaturan harga memang diperlukan karena jenis ban memang berbeda-beda.
"Dari seluruh industri ban yang ada, produk yang mereka hasilkan alur dan kembangnya kan berbeda-beda, makanya harga pasti beda, dan itu kan ada impornya, tinggal tergantung bagaimana selera masyarakat mau yang mana? Berbeda dengan kasus minyak misalnya, kalau minyak kan rupa dan bentuknya sama jadi harga ya pasti sama," kata Menteri Saleh Husin.
Pewarta: Ida Nurcahyani
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015