"Khusus untuk wilayah Papua, Maluku, Nusa Tengara dan Sulawesi akan ditingkatkan dari 2,78 persen pada tahun 2013 menjadi sekitar 5,33 persen pada 2035," kata Menperin Saleh Husin saat memberikan pengarahan rapat koordinasi Kementerian Perindustrian dengan Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota wilayah III (Papua, Maluku, Nusa Tengara dan Sulawesi) tahun 2015 di Sekolah Tinggi Teknologi Tekstil di Bandung, Selasa.
Pengembangan industri nasional, menurut Menperin, hingga saat ini telah mencapai kemajuan yang berarti di mana industri pengolahan non-migas mampu tumbuh dan berkembang signifikan.
"Pertumbuhan industri pengolahan non-migas pada tahun 2014 mencapai 5,34 persen. Pertumbuhan ini lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi pada periode yang sama sebesar 5,06 persen. Sektor industri pengolahan non-migas masih menjadi penyumbang kontribusi terbesar pada striktur PDB nasionap dengan kontribusi sebesar 20,84 persen," katanya.
Dalam Rapat Koordinasi yang diikuti antara lain oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Kepala Dinas Bidang Perindustrian Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Papua, Maluku, Nusa Tengara dan Sulawesi itu, Menperin juga mengatakan sektor industri pengolahan non-migas mulai bergeser ke luar Pulau Jawa.
"Pada tahun 2013, sektor industri pengolahan non-migas naik menjadi 27,22 persen sejak 2008," katanya.
Meski demikian, kontribusi wilayah Papua, Maluku, Nusa Tengara dan Sulawesi terhadap nilai tambah sektor industri non-migas nasional masih relatif kecil; 2,78 persen.
"Hal yang menggembirakan adalah pertumbuhan sektor industri non-migas di luar Pulau Jawa yang sebesar 6,56 persen lebih tinggi dari pertumbuhan di Pulau Jawa yang sebesar 5,99 persen," katanya.
Namun, Menperin mengatakan, belum berkembangnya infrastruktur pendukung industri di luar Pulau Jawa menyebabkan penyebaran dan pemerataan industri relatif berjalan lambat. Oleh karena itu, Kemenperin akan berupaya melakukan pemerataan dan penyebaran industri ke seluruh wilayah Indonesia.
"Untuk itu, dukungan pemerintah provinsidan kabupaten kota sangat penting seperti yang telah diamanatkan Pasal 10 dan 11 UU No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian bahwa setiap gubernur dan bupati/walikota menyusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota yang mengacu kepada Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional dan Kebijakan Industri Nasional," kata Saleh Husin.
Selanjutnya, Kemenperin akan melakukan fasilitasi berupa bimbingan teknis kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dala penyusunan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota," katanya.
Pewarta: Ida Nurcahyani
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015