Jakarta (ANTARA News) - Revisi UU Pilkada yang akan disahkan hari ini mengatur syarat bagi calon kepala daerah, baik Gubernur maupun bupati/walikota secara perorangan atau independen.
Syarat bagi calon independen (perseorangan) dalam revisi UU Pilkada sebagai berikut:
Untuk calon gubernur/wakil sebesar 10% untuk penduduk kurang dari 2 juta, 8,5% untuk penduduk 2 juta- 6 juta, 7,5% untuk penduduk 6 juta- 12 juta, dan 6,5% untuk penduduk diatas 12 juta jiwa.
Bagi calon bupati/wakil, 10% untuk penduduk sampai dengan 250 ribu jiwa, 8,5% untuk penduduk 250 ribu-500 ribu, 7,5% untuk penduduk 500 ribu- 1 juta, dan 6,5% untuk penduduk diatas 1 juta jiwa.
"Kenaikan 3,5% syarat dukungan dibanding Perpu, adalah upaya konsolidasi demokrasi secara terus menerus, effisiensi dan untuk menjamin pemilihan kepala daerah hanya berlangsung 1 putaran," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.
Ia menambahkan, kenaikan syarat minimal juga berlaku untuk calon dari partai politik dan gabungan partai politik, yakni naik 5% dari syarat minimal dukungan seperti dalam perpu yaitu 15%- 20% menjadi 20% - 25%.
"Implikasi dari bertambahnya syarat minimal ini adalah semakin berkurangnya calon yang ikut pemilihan, dan mengurangi beban politis pelaksanaan pilkada 1 putaran," demikian Lukman Edy.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015