Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy mengatakan Komisi II dan Pemerintah menyepakati dua poin perihal penyelesaian sengketa pemilu pada pembahasan Rancangan Undang Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (RUU Pilkada).
"Kedua poin tersebut mengenai sengketa pada tahap penetapan pasangan calon serta sengketa perselisihan hasil suara," kata Lukman Edy di Jakarta, Selasa.
Menurut Lukman, untuk sengketa penetapan pasangan calon peserta pemilihan, antara calon kepala daerah dengan KPU akan dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Hal ini, kata dia, dapat diproses setelah melewati upaya administratif di Bawaslu di tingkat provinsi maupun di Panwaslu di tingkat kabupaten dan kota.
"Keputusan PTTUN ini bersifat final dan binding," katanya.
Norma ini, menurut dia, berubah dibanding dengan Perpu No 1 tahun 2014 tentang Pilkada yang masih membuka peluang banding kasasi sampai Mahkamah Agung.
Kemudian, mengenai sengeka perselisihan hasil pemilihan, menurut dia, akan diperiksa dan diadili oleh Badan Peradilan Khusus, yang diharapkan berdiri sebelum pelaksanaan pemilihan serentak secara nasional pada 2027.
Namun sebelum dibentuk Badan Peradilan Khusus tersebut, maka UU ini mengamanahkan perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan, akan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi.
"Keputusan ini final dan binding," katanya.
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015