Bogor (ANTARA News) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan tidak masalah penyertaan modal negara (PMN) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibiayai dari hutang negara.
"Dana berasal dari hutang negara tak masalah, hutang negara selama digunakan dengan baik tidak masalah," kata Sofyan Djalil di Istana Bogor, Senin.
Menurut dia, hutang negara sama seperti layaknya hutang rumah tangga yang justru bisa berfungsi sebagai dana subsidi untuk keperluan produktif.
PMN BUMN memang dibiayai dari dana hasil penerbitan obligasi alias hutang negara.
"Hutang selama kita mampu bayar tidak masalah. Perusahaan saja tidak bisa berkembang kalau tidak punya utang, yang paling penting bagaimana hutang kita kelola dengan baik," katanya.
Menurut dia, PMN bagi BUMN sangat baik untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur.
"Makin sedikit kita berikan proyek-proyek infrastruktur kepada kementerian itu semakin bagus. Kasih ke BUMN agar nilai proyek infrastruktur itu bisa dilipatgandakan lebih besar," katanya.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menyuntikan dana PMN kepada BUMN yang berhubungan dengan infrastruktur antara lain, PT Pelindo (Persero), PT Angkasa Pura (Persero), BUMN karya-karya (PT Hutama Karya (Persero), PT Waskita Karya (Persero), PT Adhi Karya (Persero), PT KAI (Persero).
Pada Rabu (11/2), Komisi VI DPR RI akhirnya hanya menyetujui Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada 27 BUMN di bawah naungan Kementerian BUMN yang totalnya mencapai Rp37,276 triliun.
Jumlah ini menurun dari usulan sebesar Rp48 triliun yang hendak digelontorkan ke 35 BUMN.
Komisi VI memutuskan untuk menolak usulan PMN langsung kepada PT Bank Mandiri Tbk senilai Rp5,6 triliun. Dua BUMN lainnya yang ditolak menerima PMN langsung adalah PT Djakarta Lloyd, dan PT Rajawali Nusantara.
Selain rencana PMN tiga BUMN yang ditolak, Komisi VI juga menolak PMN langsung untuk lima PTPN yaitu PTPN VII, PTPN IX, PTPN X, PTPN XI, PTPN XII, namun PMN tersebut dialihkan kepada PTPN III yang merupakan induk usaha (holding) BUMN Perkebunan.
Komisi VI memotong nilai PMN kepada PT Aneka Tambang yang sebelumnya diminta pemerintah sebesar Rp7 triliun menjadi Rp3,5 triliun.
Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015