Perusahaan lainnya yakni PT Feni Haltim di Halmahera Timur dengan investasi Rp16 triliun, PT Well Harvest Winning Alumina Refinery di Ketapang dengan investasi Rp6,7 triliun, PT Synthetic Rubber Indonesia di Cilegon dengan investasi Rp4,6 triliun.
Kemudian, PT Indonesia Polycem Indonesia di Purwakarta dengan investasi Rp2,5 triliun dan PT Caterpillar Indonesia di Ogan Komering Ilir dengan investasi Rp1,4 triliun.
"Fasilitas tax holiday diberikan kepada industri pionir yang memenuhi empat syarat utama, minimal investasi Rp1 triliun dan berbadan hukum setelah 15 Agustus 2010," kata Kepala Pusat Pengkajian Kebijakan dan Iklim Usaha Industri Haris Munandar di Yogyakarta, Senin.
Haris mengatakan, perusahaan harus memenuhi empat syarat sebagai industri pionir, yaitu memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru dan memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
Menurut Haris, mekanisme permohonan fasilitas tax holiday diawali dengan wajib pajak badan mengajukan permohonan fasilitas, kemudian permohonan fasilitas masuk ke Menteri Perindustrian atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Lalu permohonan fasilitas masuk ke Kementerian Keuangan untuk menugaskan Komite Verifikasi untuk melakukan verifikasi, lalu masuk ke Komite Verifikasi untuk diteliti.
Jika hasil verifikasi tersebut memenuhi syarat, maka akan keluar Surat Keputusan Menteri Keuangan. Namun, jika tidak, pemerintah akan memberikan surat pemberitahuan.
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015