"Aneh sekali sejak kapan polisi bukan bagian aparat penegak hukum?" kata peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Hifdzil Alim di Yogyakarta, Senin.
Dia mengemukakan, Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan tersangka Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.
Alasannya antara lain jabatan Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) yang disandang Budi tidak masuk kewenangan pengusutan KPK.
Hal itu didasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang menyebutkan KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.
Menurut Hifdzil, pertimbangan hukum tersebut akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab atas pertimbangan itu banyak pihak dari legislatif dan eksekutif akan mengelak untuk diperiksa KPK.
"Eksekutif misalnya terduga kepala dinas, tidak bisa diperiksa KPK. Ini bencana," kata dia.
Selain itu, dia juga menyoroti dalil lainnya yang aneh, yakni dalil yang menganggap Budi Gunawan dikenal masyarakat hanya ketika dicalonkan menjadi Kapolri sehingga tidak memenuhi sebagaimana dimaksud pasal 11 huruf b UU KPK tidak terpenuhi.
"Padahal BG sudah dikenal sejak tahun 2010 dalam dugaan rekening mencurigakan petinggi Polri," kata dia.
Hifdzil menilai beberapa pertimbangan hukum yang digunakan hakim Sarpin untuk menolak penetapan tersangka Budi Gunawan tersebut, telah cukup menjadi dasar untuk dipertanyakan kembali.
"Cukup sebagai dasar mempertanyakan apakah hakim Sarpin sedang masuk angin?," kata dia.
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015