"Kalau praperadilan ngomong yang lain, nanti kita perjuangkan," kata Bambang Widjojanto saat menjadi pembicara dalam Rakernas Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), di Jakarta, Senin petang.
Pernyataan Bambang dilontarkan kala dirinya sedang menjelaskan wilayah praktik korupsi yang menjadi wewenang KPK untuk menangani.
Menurut dia, polisi dalam hal ini Budi Gunawan yang merupakan aparat negara masuk dalam kategori penyelenggara negara sehingga menjadi wewenang KPK.
Bambang menekankan pihaknya saat ini mempelajari putusan praperadilan Budi Gunawan. Nantinya hasil pembelajaran itu akan mengerucut kepada opsi-opsi yang akan diambil.
"Kita sedang pelajari, kita harus cool(tenang,red). Kita pelajari itu semua sebelum nanti masuk kepada opsi-opsi," ujar Bambang.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015