Kata Karding, Presiden Joko Widodo sejak awal mengatakan bahwa menunda pelantikan BG, bukan membatalkan karena menunggu putusan pra peradilan PN Jakarta Selatan.
"Setelah putusan PN Jakarta Selatan, Presiden pelu pertimbangkan lagi untuk melantik BG karena harus taat pada proses hukum. Walaupun teman-teman di KPK melakukan banding," kata Karding di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.
Ia juga mengingatkan kepada Budi Gunawan untuk tidak balas dendam kepada Komisioner KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dan bila telah menjadi Kapolri.
"Saya mengingatkan kepada Pak BG untuk tidak dendam kepada kedua orang itu bila telah menjadi Kapolri. Gak boleh dendam," kata Karding yang juga anggota Komisi III DPR RI itu.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015