Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan menyatakan Presiden Joko Widodo harus segera melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri.

"Putusan PN Jakarta Selatan sudah final. Maka Presiden Joko Widodo harus segera melantik Budi Gunawan," kata Trimedya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.

Dia mengatakan status tersangka Komjen Budi Gunawan di KPK, tidak berlaku lagi.

"Pak Jokowi taat hukum, dan apa yang dilakukan Budi Gunawan taat hukum. Apalagi salah satu amar putusan, seluruh berkas Budi Gunawann dikembalikan ke Polri," katanya.

Sementara itu anggota Komisi III DPR RI Ichsan Soelistio mengatakan Presiden Joko Widodo tak perlu lagi mempertimbangkan masukan dari Tim 9 yang diketuai oleh Syafi Maarif.

"Ya gak perlu lagi karena putusan PN Jakata Selatan sudah jelas. KPK harus legowo dan segera membentuk Komite Etik untuk mengusut komisioner KPK," kata Ichsan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan Pra Peradilan Komjen Budi Gunawan, Hakim tunggal PN Jaksel, Sarpin menyatakan, penetapan BG sebagai tersangka tidak sah.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015