Intinya KPK tentu sudah mempersiapkan putusan apapun dengan hal-hal apapun

Jakarta (ANTARA News) - Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Chatarina M Girsang mengatakan akan mempertimbangkan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung terhadap putusan hakim yang mengabulkan gugatan praperadilan Budi Gunawan.

"(Itu) sebagai salah satu pertimbangan," kata Chatarina menjawab pertanyaan wartawan mengenai pengajuan PK usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Namun Chatarina mengatakan akan melaporkan terlebih dahulu hasil putusan sidang praperadilan itu kepada pimpinan KPK.

"Beberapa langkah kami siapkan dan tentunya kami akan melaporkan ke pimpinan pada hari ini setelah sidang," kata dia.

Chatarina juga mengatakan KPK sudah menyiapkan beberapa langkah usai putusan.

"Kita kan ada beberapa langkah yang kita lakukan, itu akan kita koordinasikan ya, kedua bahwa langkah ini akan kami sampaikan setelah kami laporkan ke pimpinan, kami akan laporkan langsung ke pimpinan," kata dia.

KPK sendiri, kata Chatarina, sebelumnya sudah mempersiapkan putusan apapun yang akan diputuskan oleh hakim.

"Intinya KPK tentu sudah mempersiapkan putusan apapun dengan hal-hal apapun," kata dia.

Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan untuk mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Budi Gunawan dan menyatakan penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah.

Hakim juga menyatakan Surat Perintah Penyidikan Budi Gunawan nomor 03/01/01/2015 tidak sah.

Hakim Sarpin menyatakan bahwa tindakan penyidikan lebih lanjut yang dilakukan oleh KPK ditetapkan tidak sah berdasar tidak sahnya penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan.

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015