"Sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) berhak memeriksa sah atau tidaknya penetapan tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK)," kata hakim Sarpin saat membacakan putusan gugatan praperadilan di PN Jaksel, Jakarta, Senin.
Pada sidang sebelumnya, KPK sebagai pihak termohon berpendapat permohonan BG tidak termasuk objek praperadilan dan melanggar asas legalitas hukum pidana.
Sementara hakim Sarpin menganggap, segala tindakan penyidik dalam proses penyidikan dan tindakan penuntut umum dalam proses penuntutan merupakan tindakan upaya paksa.
Dengan demikian ia memutuskan bahwa permohonan Budi masuk dalam objek praperadilan. Saat ini hakim Sarpin masih membacakan putusan terhadap dalil yang disampaikan pihak BG dan KPK.
Pewarta: Try Reza Essra
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015