Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 500 personil gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan menjaga sidang putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap gugatan praperadilan calon Kapolri Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan atau BG atas penetapan tersangka dugaan kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan jadwal, majelis hakim akan membacakan putusan sidang praperadilan atas gugatan jenderal bintang tiga itu pada Senin ini.
"Sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan disiagakan 500 personil," kata Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Daniel Pasaribu saat dikonfirmasi di Jakarta Senin.
Daniel mengatakan kekuatan personil pengamanan sidang putusan tidak bertambah sama dengan jumlah sidang sebelumnya.
Kekuatan yang diperbantukan pada sidang putusan praperadilan yaitu Satuan Brimob dan Satuan Sabhara Polda Metro Jaya, serta Satuan Reserse dan Kriminal, Satuan Intelkam Polres Metro Jakarta Selatan.
Daniel menuturkan pihak kepolisian juga akan melayani dan mengamankan massa pengunjuk rasa yang pro dan kontra terhadap putusan majelis hakim.
Selain menurunkan pasukan, Polda Metro Jaya juga menyiapkan kendaraan taktis seperti satu unit kendaraan watercannon dan tiga unit kendaraan "Barracuda".
Sidang dengan Nomor Perkara 04/pid/prap/2015/PN Jakarta Selatan itu akan dipimpinan hakim tunggal Sarpin Rizaldi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi sehari menjelang pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon tunggal Kapolri di Komisi III DPR RI.
Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) itu dipilih Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Kapolri Jenderal Polisi Sutarman.
Tidak terima dengan penetapan tersangka, tim pengacara Budi Gunawan mempraperadilankan keputusan KPK ke PN Jakarta Selatan dengan alasan KPK tidak berhak menangani kasus pejabat eselon II.
Tim pengacara Budi Gunawan juga menganggap KPK tidak melalui prosedur hukum yang benar dalam menetapkan tersangka tersebut.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015