Paringin, Kalsel ANTARA News) - Sebanyak 111 honorer kategori II (K-II) di Pemerintah Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, mendapat surat keputusan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
Bupati Balangan H Sefek Effendie di Paringin, Senin mengatakan turut merasa gembira karena pengabdian mereka yang selama ini sebagai tenaga honor telah berakhir dan berubah status menjadi pegawai.
"Perubahan status kepegawaian ini, hendaknya dibarengi dengan peningkatan etos kerja dan semangat untuk membuktikan kemampuan bahwa memang layak menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Balangan," pesannya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Balangan Ruskariadi yang melaksanakan penyerahan SK kepegawaian pada Rabu, mengingatkan, agar CPNS mempersiapkan diri untuk ditempatkan di daerah manapun dan di Instansi manapun.
Karena kata dia, bisa jadi ada yang tetap berada di tempatnya bekerja menjadi tenaga honor, dan bisa juga akan berada di tempat baru.
"Seluruh Calon Pegawai Negeri Sipil harus siap sedia ditempatkan sesuai kebutuhan pemerintahan, tentunya di wilayah Kabupaten Balangan, " ungkapnya.
Ruskariadi kembali mengingatkan, bagi CPNS yang lulus menjadi Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Balangan, harus mengabdi selama 10 tahun baru bisa mengusulkan pindah tempat tugas.
"Bagi yang tidak bisa menyelesaikan pengabdian selama 10 tahun di Kabupaten Balangan, maka akan dikenakan sanksi denda ratusan juta rupiah," tegasnya.
Sebanyak 111 CPNSD Balangan yang sebelumnya berstatus sebagai honorer Kategori II di lingkup Pemkab Balangan, mendapatkan SK PNS yang dikeluarkan langsung oleh Bupati Balangan H Sefek Effendie.
Acara penyerahan SK CPNSD tenaga honorer kategori II di lingkungan Pemkab Balangan itu sendiri dilaksanakan di aula Benteng Tundakan, Rabu (11/2) kemarin dan diserahkan secara simbolis oleh Sekda Balangan, Ir Ruskariadi.
Dari 111 honorer k-II yang mendapatkan SK, sebagian besar dari tenaga pendidik, yaitu sebanyak 89 orang, dan 22 orang lainnya merupakan tenaga teknis administrasi.
Pewarta: Herlina Lasmianti
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015