Jakarta (ANTARA News) - Skema pembayaran utang pokok tanpa denda dan bunga bagi obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menunggu koordinasi Menteri Keuangan dan DPR. "Untuk penghapusan utang di atas Rp100 miliar, harus ada persetujuan DPR," kata Hendarman Supandji, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) dalam Rapat Kerja Kejaksaan dengan Komisi III DPR-RI di Jakarta, Selasa. Pembayaran utang pokok merupakan skema Akte Pengakuan Utang (APU) awal sedangkan pemerintah mengajukan penyelesaikan dengan skema APU reformulasi yang menyertakan denda dan bunga. "Kalau melihat perjanjian, tidak membayar utang dikenai bunga dan denda, tapi para debitur minta agar tetap menggunakan APU awal, yaitu utang pokok. Sehingga tidak terjadi kesepakatan dengan Menkeu. Nanti Menkeu akan minta ke DPR untuk izin penghapusan denda dan bunga tersebut," kata Hendarman. Disinggung kapan permohonan itu akan diajukan, JAM Pidsus mengaku tidak tahu pasti karena hal itu merupakan agenda Menkeu. Delapan obligor BLBI itu masing-masing adalah Marimutu Sinivasan (Bank Putra Multikarsa), Ulung Bursa (Bank Lautan Berlian), Atang Latief (Bank Indonesia Raya), Lidia Muchtar dan Omar Putirai (Bank Tamara), Adisaputra Januardy dan James Januardy (Bank Namura Internusa) dan Agus Anwar (Bank Pelita & Bank Istimarat). Sebelumnya, Menkeu menerbitkan Keputusan Menkeu No.88/ KMK.01/2006 dan No.151/KMK.01/2006 per Maret tentang Kesepakatan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS)-APU, mengenai kesanggupan para obligor untuk memenuhi kewajibannya dengan jaminan tidak adanya pemidanaan. Menurut Hendarman, bila dilakukan pemidanaan terhadap para obligor tersebut, maka negara tidak mendapatkan hasil apapun sehingga mekanisme kesanggupan membayar utang pokok dinilai merupakan skema yang lebih baik. "Kalau dipidana, nanti dipenjara dan negara tidak mendapat apa-apa, sementara mereka mau membayar dengana aset-aset. Sekarang, pilih yang mana," kata JAM Pidsus. Dalam rapat kerja itu, Kejaksaan juga melaporkan pembayaran uang pengganti dari tiga kasus BLBI terdahulu yaitu Hendra Raharja, Eko Edi Putranto dan Sherny Konjogian (Bank Harapan Sentosa) senilai Rp146,2 miliar dari total Rp1,9 triliun, Bambang Sutrisno (Bank Surya) melunasi Rp1,5 triliun dan David Nusa Wijaya (Bank Umum Servitia) yang sedang dalam proses penghitungan.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006