Kesepakatan tersebut diambil dari proses revisi Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada yang kita laksanakan Sabtu (14/2) dini hari lalu,"

Makassar (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah sepakat menetapkan batas kemenangan dalam pemilihan kepala daerah adalah nol persen dan itu juga berarti pilkada hanya berlangsung dalam satu putaran.

"Kesepakatan tersebut diambil dari proses revisi Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada yang kita laksanakan Sabtu (14/2) dini hari lalu," ujar anggota Panitia Kerja Revisi Undang Undang Pilkada, Luthfi Andi Mutty yang dihubungi, Minggu.

Legislator Partai NasDem itu mengatakan, pertimbangan pilkada digelar satu putaran di antaranya demi efisiensi anggaran dan mempercepat kepastian politik, sebab formula calon terpilih berdasarkan suara terbanyak sudah diterima rakyat.

Menurut Luthfi, kesepakatan penetapan batas kemenangan nol persen lebih sesuai dengan filosofi pilkada serentak. Apalagi faktanya, pasangan yang menang di putaran pertama, juga akan menang di putaran kedua.

"Kita menganut filosofi pilkada serentak di mana pasangan pemenang di putaran pertama, besar kemungkinan akan kembali menang di putaran kedua," katanya.

Luthfi menuturkan, sebelum dicapai kesepakatan di tingkat Panitia Kerja, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Pilkada sempat menetapkan batas kemenangan pasangan sampai 30 persen.

Dia menjelaskan, ambang batas kemenangan pasangan yang sebelumnya 30 persen itu memiliki peluang untuk dilaksanakannya pilkada dua putaran, apabila calon lebih dari dua.

Pada rapat Panitia Kerja DPR bersama Pemerintah, akhirnya juga disepakati bahwa pembiayaan pilkada tetap bersumber dari APBD yang didukung APBN.

"Syarat dukungan penduduk untuk calon perseorangan disepakati dinaikkan 3,5 persen (menjadi 8,5 persen)," katanya.

Panja bersama pemerintah, lanjut Luthfi, juga telah menyepakati sejumlah poin seperti penyelenggara pilkada tetap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), syarat pendidikan calon tetap minimal SMA.

Lalu, usia minimal 25 tahun untuk bupati dan syarat dukungan pencalonan dari partai 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara. Termasuk sistem paket sudah disepakati. Artinya yang maju calon bupati dan wakilnya.

"Besok, pengambilan keputusan tingkat pertama dan penyampaian masing-masing fraksi. Selanjutnya, pada Selasa nanti pengambilan keputsan tingkat kedua digelar sidang paripurna yang dihadiri oleh pemerintah," katanya.

Pewarta: Muh Hasanuddin
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015