Untuk pelaksanaan Pilkada, Panja dan pemerintah sepakat bahwa pelaksanaan pilkada akan dibagi dalam tiga gelombang. Sedangkan pelaksanaan pilkada serentak akan dilaksanakan pada tahun 2027.
"Gelombang pertama dilaksanakan Desember 2015 (untuk yang akhir masa jabatan - AMJ) 2015 dan semester pertama tahun 2016). Gelombang kedua dilaksanakan Februari 2017 (untuk AMJ semester kedua tahun 2016 dan seluruh yang AMJ 2017) dan gelombang ketiga dilaksanakan Juni 2018 (untuk yang AMJ tahun 2018 dan AMJ 2019). Serentak Nasional dilaksanakan tahun 2027," kata Malik di Jakarta, Minggu.
Sedangkan untuk mekanisme pencalonan adalah paket. "Paket pasangan dipilih bersama, yaitu 1 calon kepala daerah dan 1 calon wakil kepala daerah.
"Disepakti bahwa syarat pendidikan Gubernur dan Bupati/Walikota paling rendah SLTA atau sederajat. Syarat usia Gubernur paling rendah 30 tahun dan Bupati/Walikota paling rendah 25 tahun. Tahapan uji publik dihapus Otomatis pendaftaran bakal calon juga dihapus," kata politisi PKB itu.
Selain itu, Panja revisi UU Pilkada dan pemerintah menyepakati syarat dukungan penduduk untuk calon perseorangan yakni 3,5 persen. Juga disepakati, ambang batas kemenangan adalah 0 persen. Artinya satu putaran.
Sedang untuk pelaksanaan Pilkada, kata Malik, penguatan pendelegasian tugas kepada KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah. "Pembiayaan Pilkada dari APBD didukung APBN dan sengketa hasil Pilkada adalah Mahkamah Konstitusi (MK).
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015