... jangan memaksakan kepada Presiden untuk memutuskan sesuatu yang belum seharusnya diputuskan ..."

Solo (ANTARA News) - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M. Romahurmuziy menegaskan bahwa dalam pertemuan di Loji Gandrung, rumah dinas Wali Kota Solo, pada Sabtu pagi ini terlihat bahwa tidak ada perpecahan di antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan para tokoh Koalisi Indonesia Hebat (KIH).

"Tidak ada perpecahanan antara Pak Jokowi, Ibu Megawati dan Surya Paloh atau antara Pak Jokowi dengan Partai KIH," katanya usai mengunjungi di Pondok Pesantren Al Muayyad, Mangkuyudan, Solo. Sebelumnya, ia ikut hadir dalam pertemuan di Loji Gandrung.

Pertemuan di Loji Gandrung tersebut, menurut Romahurmuziy, menegaskan bahwa tujuan dibentuknya KIH adalah mengusung dan mendukung Presiden Jokowi untuk membawa pemerintahan hingga tuntas akhir 2019.

Presiden Jokowi di rumah dinas Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo itu hadir bersama semua tokoh Partai KIH, yakni Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Nasdem Surya Paloh, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Hanura Wiranto, dan Romahurmuziy dari PPP.

Bahkan, menurut Romahurmuziy, Presiden Jokowi juga menegaskan bahwa tidak terpikir satu persen pun untuk meninggalkan KIH atau juga sebaliknya.

Posisi KIH saat ini, dikemukakannya, memastikan kepada Presiden Jokowi tetap konstitusional dalam setiap langkah-langkah politik dan kebijakan, artinya pengambilan keputusannya berbasis kepada hukum.

Selain itu, ia mengakui, pada pertemuan tersebut secara khusus disinggung mengenai krisis yang terjadi terkait dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang menekankan bahwa Presiden harus tetap dilindungi dengan tetap melangkah di atas konstitusi dan perundang-undangan yang ada, serta mengikuti secara seksama proses yang telah berlangsung.

Menurut dia, proses tersebut dipilah menjadi tiga lingkaran, yakni politik, hukum dan etika publik. Pada lingkaran politik sudah dijelaskan, dibahas dan selesai, karena DPR telah memutuskan Budi Gunawan menjadi calon Kapolri. Proses itu, secara aklamasi diputuskan dalam rapat di Komisi III dan di paripurna DPR RI.

Kedua, menurut dia, dalam proses hukum, Presiden Jokowi sekarang dihadapkan pada kenyataan bahwa Undang Undang telah memberikan kewenangan kembali kepada beliau, setelah DPR memberikan persetujuan atas Budi Gunawan.

Namun, ia menyatakan, pakar tata negara berbeda pendapat ketika dihadapkan pada lingkaran ketiga, yakni etika publik.

Menurut dia, karena hukum di atasnya masih ada etika. Tetapi, etika ini sifat up in down yang artinya sebagai opini publik jika dipresentasekan naik turun dukunganya.

"Oleh karena itu, kita harus berpegang suatu yang pasti bukan sebaliknya atau yang tidak meragukan, yakni norma atau hukum. Hukum bunyinya bagaimana? UU Kepolisian dan Tap MPR 2001 itu menegaskan bahwa Presiden bisa mengangkat Kapolri setelah mendapat persetujuan DPR," katanya.

Calon Kapolri sekarang bermasalah secara hukum, dan yang bersangkutan tengah meminta keadilan melalui proses hukum yang ada, yakni praperadilan atas status tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Hal ini sudah kita sepakati bahwa Presiden memutuskan setelah praperadilan ada keputusan. Jadi, tidak ada dua makna, dan multitafsir, sehingga Presiden akan memutuskan calon Kapolri setelah praperadilan diputusan," katanya.

Ia berharap, hal tersebut dapat mengakhiri spikulasi tentang pendapat Presiden seperti apa.

"Saya kira tinggal dua hari lagi, dan jangan memaksakan kepada Presiden untuk memutuskan sesuatu yang belum seharusnya diputuskan, karena ada seseorang yang tengah mencari keadilan menunggu hingga keputusan peradilan," demikian Romahurmuziy.

Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2015