Dirjenpas melalui Kalapas Sorong sudah mengeluarkan surat resmi yang menjelaskan bahwa surat pembebasan Labora Sitorus yang dikeluarkan sebelumnya adalah tidak sah, untuk itu Labora harus dieksekusi masuk kembali ke Lapas."
Manokwari (ANTARA News) - Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Drs Paulus Waterpauw mengatakan, kepolisian akan melakukan eksekusi terpidana kasus pencucian uang Labora Sitorus pada pekan depan.
"Hasil pertemuan Polda Papua Barat, Kejaksaan Tinggi Papua dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua Barat pekan lalu di Kota Sorong kepada terpidana diberikan waktu untuk menyerahkan diri pekan ini," kata Kapolda Brigjen Pol Drs Paulus Waterpauw di Manokwari, Jumat.
Dia mengatakan, kepolisian berharap agar pekan ini mantan polisi Labora Sitorus memenuhi panggilan kejaksaan untuk menjelaskan putusan Mahkamah Agung yang harus dijalani terpidana.
Selain itu, kepolisian juga melakukan pendekatan dengan tokoh adat, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda serta semua pihak yang punya hubungan dengan terpidana Labora Sitorus agar memberikan kesadaran kepada yang bersangkutan untuk menyerahkan diri.
"Kami juga mengimbau kepada terpidana Labora Sitorus agar tidak melakukan perlawanan yang dapat menimbulkan masalah baru," ujar Paulus Waterpauw yang sebelumnya menjabat Wakapolda Papua.
Ia mengatakan, surat pembebasan Labora Sitorus yang diduga dimanipulasi staf Lapas Sorong tidak sah sehingga yang bersangkutan harus menjalani hukuman 15 tahun penjarah sesuai putusan MA.
"Dirjenpas melalui Kalapas Sorong sudah mengeluarkan surat resmi yang menjelaskan bahwa surat pembebasan Labora Sitorus yang dikeluarkan sebelumnya adalah tidak sah, untuk itu Labora harus dieksekusi masuk kembali ke Lapas," kata Kapolda.
Pewarta: Ernes B Kakisina
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015