Bisa Nusakambangan, bisa juga di tempat lain. Nusakambangan hanya salah satu opsinya,"

Denpasar (ANTARA News) - Lokasi eksekusi terhadap terpidana mati Warga Negara Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran atau dikenal dengan kelompok "Bali Nine" akan dilakukan di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

"Bisa Nusakambangan, bisa juga di tempat lain. Nusakambangan hanya salah satu opsinya," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar, Sudjonggo di Denpasar, Jumat malam.

Pihaknya belum mendapatkan kepastian terkait pemindahan terhadap kedua napi tersebut.

Namun, dia memastikan bahwa eksekusi tidak dilakukan di Pulau Dewata karena permintaan dari pemerintah daerah setempat.

"Kapanpun dipindahkan kami siap," ujarnya.

Sementara itu, menjelang pemindahan kedua napi tersebut LP Krobokan tidak menambah pengamanan.

Terlihat sejak pukul 23.00 Wita sejumlah aparat kepolisian berjaga-jaga disekitar lapas.

Kelompok "Bali Nine" merupakan sebilan warga negara Australia yang ditangkap pada 17 April 2005 di Bali dalam upaya menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram dari Australia. Kesembilan orang itu yakni, Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Micel Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Mattew Norma, Scott Rush, dan Martin Stephens.

Pengadilan Negeri Denpasar memvonis Lawrence, Czugaj, Stephens, dan Rush dengan hukuman seumur hidup. Sedangkan Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dihukum mati.

Pewarta: Wira Suryantala
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015