Jakarta (ANTARA News) - Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Negara RI (Humas Polri), Kombes Pol. Bambang Kuncoko, menegaskan kembali bahwa Polri melarang segala bentuk pemukulan antar-anggotanya, kendati tindakan itu dilakukan oleh atasan terhadap bawahannya."Apa pun alasannya, pemukulan fisik oleh atasan terhadap bawahan tidak diperbolehkan, apalagi sampai menyebabkan luka-luka," katanya, di Jakarta, Selasa.Ia mengatakan hal itu menanggapi kasus yang terjadi saat Wakil Kepala Kepolisian Resort (Wakapolres) Rembang di Jawa Tengah, Kompol Eric Bismo, memukul 25 anak buahnya hingga menyebabkan sakit, dan ada yang sempat dirawat di rumah sakit.Wakapolres tersebut berargumentasi memukul anggotanya sebagai bentuk "pembinaan", karena para bawahannya itu dinilai malas untuk mengikuti kuliah di salah satu perguruan tinggi di Semarang.Akibat tindakan itu, menurut Bambang Kuncoko, petugas Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah (Propam Polda) Jawa Tengah telah memeriksa Kompol Eric untuk dimintai keterangan."Hingga kini, kasus ini masih dalam pemeriksaan Polda Jawa Tengah. Baik pelaku maupun para korbannya masih dimintai keterangan," katanya.Ia menjelaskan, hukuman fisik memang diperbolehkan dalam rangka menegakkan disiplin anggota, namun harus bersifat menjaga kebugaran fisik dan tidak boleh melukai, seperti hukuman berlari dan push up. "Jadi, tidak boleh memukul, apalagi sampai yang dihukum dirawat di rumah sakit," demikian Bambang Kuncoko. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006