Bangkalan (ANTARA News) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyita aset berupa tanah milik tersangka kasus dugaan korupsi mantan Bupati Bangkalan, Madura, Jawa Timur RKH Fuad Amin Imron, Jumat.
"Memang benar ada penyitaan aset mantan Bupati Bangkalan," kata Camat Kota Bangkalan Salman Hidayat, saat mendampingi tim penyidik KPK di Bangkalan.
Tim penyidik KPK ini datang ke Bangkalan dan mulai melakukan penyitaan aset milik mantan Bupati Bangkalan RKH Fuad Amin Imron itu, sejak sekitar pukul 10.45 WIB.
Selain Camat Kota, beberapa pejabat Bangkalan juga ikut mendampingi tim penyidik KPK pada penyitaan aset kali ini. Antara lain Lurah Mlajah Abu Yazid, Camat Socah Husin Jamali, dan Kepala Desa Desa Bilaporah Muji.
Penyitaan aset mantan Bupati Bangkalan itu digelar di beberapa titik, yakni berupa tanah atau lahan kosong di Desa Bilaporah sebanyak satu titik, di Jalan Martadinata Kelurahan Mlajah empat titik, Desa Sembilagan satu lokasi, Jalan Akses Suramadu di Perempatan Desa Petapan, Kecamatan Labang sebanyak satu titik,
Setiap lahan yang disita dipasang plang bertuliskan "KPK berdasarkan surat perintah penyitaan Nomor: Sprint -Sita-75/01/12/2014 tanggal 22 Desember 2014 tanah dan bangunan ini, telah disita dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tersangka Fuad Amin. TTD Penyidik KPK.
Penyitaan aset berupa tanah milik mantan Bupati Bangkalan RKH Fuad Amin Imron ini, mulai pukul 10.45 WIB dan hingga pukul 15.30 WIB masih berlangsung.
Pewarta: Abd Aziz
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015