mereka akan mendapatkan rehabilitasi secara grastis, sesuai dengan progam pemerintah tentang 100 ribu rehabilitasi untuk orang kecanduan narkobaSukabumi (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional atau BNN menyebutkan sebanyak 1,2 juta pecandu narkoba di Indonesia sudah dalam kondisi kritis karena gangguan kesehatan menurun drastis dan harus segera mendapatkan rehabilitasi.
"Dari data yang kami miliki juga pencandu narkoba ada 4,2 juta orang, dari jumlah itu sekitar 1,2 juta pecandu harus cepat mendapatkan rehabilitasi secara total mulai dari kesehatannya hingga kecanduannya," kata Kepala Bagian Humas BNN, Slamet Rihadi kepada Antara di Balai Besar Rehabilitasi Lido, Bogor, Jumat.
Menurutnya, setiap tahunnya angka pecandu narkotika dan obat-obatan terlarang selalu bertambah dan saat ini yang menjadi tren pengguna narkoba adalah jenis sabu. Bahkan dalam tiga tahun terakhir ini, pecandu sabu meningkat karena banyak di antara pecandu narkoba jenis putaw dan heroin beralih menggunakan sabu.
Karena masih tingginya pecandu, bahkan negara sudah menetapkan status darurat narkoba, maka BNN yang berkoordinasi dengan seluruh instansi dan masyarakat terus melakukan berbagai upaya dalam memberantas peredaran narkoba. Bahkan, BNN tidak segan bertindak tegas kepada pengedar narkoba, tetapi untuk pecandunya akan direhabilitasi gratis.
"Pecandu narkoba tidak perlu takut untuk melapor kecanduanya itu kepada Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang nantinya mereka akan mendapatkan rehabilitasi secara grastis, sesuai dengan progam pemerintah tentang 100 ribu rehabilitasi untuk orang kecanduan narkoba," tambahnya.
Ia mengatakan selain melakukan pencegahan peredaran narkoba, yang paling utama saat ini adalah mengubah mindset, bahwa pecandu narkoba harus dimasukan ke penjara. Cara seperti itu, sudah tidak lagi sebagai salah satu antisipasi, tetapi lebih memperparah kondisi kecanduan si pecandu, karena di dalam penjara mereka bisa bersosialisasi dengan para pengedar yang akhirnya selain menjadi pecandu mereka beralih ikut mengedarkan barang haram itu.
"Banyak kasus yang kami temukan, awalnya pecandu menjadi pengedar karena salah dalam memberikan pembinaan. Maka dari itu, kami di BNN terus berupaya agar para pecandu sembuh dari ketergantungannya, karena mereka yang kecanduan adalah orang yang sakit dan harus disembuhkan," kata Slamet.
Pewarta: Aditya A Rohman
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015