Kami sudah terima tembusan surat pemindahan itu dari Kemenkumham...

Cilacap (ANTARA News) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, menyiapkan tempat untuk dua terpidana mati anggota "Bali Nine" Andrew Chan dan Myuran Sukumaran yang akan segera dipindah dari Lapas Kerobokan, Bali.

"Kami sudah terima tembusan surat pemindahan itu dari Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) namun kami belum mengetahui kapan akan dipindahkan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah Yuspahruddin saat dihubungi dari Cilacap, Jumat.

Berdasarkan surat tersebut, kata dia, pemindahan dua terpidana mati itu ditujukan ke Lapas Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan.

Kendati demikian, dia mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan dua terpidana mati tersebut akan ditempatkan di lapas lain yang ada di Pulau Nusakambangan.

"Saya pikir, kita lihat situasi nanti," katanya saat ditanya kemungkinan dua terpidana mati tersebut akan ditempatkan di ruang isolasi Lapas Besi seperti lima terpidana mati lainnya yang dieksekusi pada tanggal 18 Januari 2015.

Ia mengatakan bahwa hingga saat ini, baru menerima surat pemindahan untuk dua terpidana mati anggota "Bali Nine" sedangkan untuk terpidana mati lainnya yang masih berada di luar Nusakambangan belum ada.

Dia memperkirakan pemindahan dua anggota "Bali Nine" itu akan dilakukan dalam waktu dekat.

Akan tetapi hingga saat ini, kata dia, belum ada koordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait kapan dua terpidana mati itu dipindahkan.

"Saya sudah sampaikan ke Kejaksaan Agung agar ada koordinasi dulu sebelum dikirim ke Nusakambangan," katanya.

Saat ditanya terkait kabar adanya tim dari Kejaksaan Tinggi Bali yang datang ke Nusakambangan hari ini, Yuspahruddin mengatakan bahwa hari ini tidak ada tim Kejaksaan yang datang ke pulau penjara itu.

Menurut dia, jika ada tim dari Kejaksaan yang datang ke Nusakambangan pasti akan berkoordinasi lebih dulu dengan Kanwil Kemenkumham Jateng.

"Kalapas Batu (Marasidin Siregar, red.) juga sedang ke Jakarta, ada acara bersama saya," katanya.

Terkait antisipasi pengamanan terhadap dua terpidana mati "Bali Nine" yang bakal menghuni Nusakambangan, dia mengatakan bahwa hal itu dilakukan sesuai standar.

"Saya pikir sama saja, tidak ada bedanya. Kalau di dalam (Nusakambangan, red.) saya pikir sama saja, kalau di luar itu kebijakan kepolisian," katanya.

Seperti diwartakan, Kejaksaan Tinggi Bali menyatakan secepatnya akan memindahkan terpidana mati anggota "Bali Nine" Andrew Chan dan Myuran Sukumaran ke luar Pulau Dewata untuk menjalani eksekusi.

"Kita secepatnya, lebih cepat lebih bagus," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Momock Bambang Samiarso, seusai menghadiri rapat koordinasi pembahasan pemindahan eksekusi dua terpidana mati berkewarganegaraan Australia itu, di Denpasar, kemarin.

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015