Tidak boleh teror berkeliaran bebas di negeri ini"

Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Fraksi Partai Demokrat di DPR RI Didik Mukrianto menilai teror terhadap institusi dan pegawai KPK tidak bisa ditolerir karena ditujukan kepada penegak hukum yang menjalankan tugas pemberantasan korupsi.

"Tindakan tersebut (teror) sangat tidak bisa ditolerir apalagi ditujukan kepada aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugas dan tanggung jawab penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi seperti KPK," kata Didik di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan teror dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam KUHP jo pasal 29, 45 UU ITE apabila ancaman tersebut melalui dokumen atau informasi elektronik.

Anggota Komisi III DPR RI itu meminta penerima teror harus segera melaporkan kejadian ini dan memberikan data yang cukup kepada polisi untuk segera ditindaklanjuti.

"Kepada aparat kepolisian dimohon segera melakukan langkah-langkah konkret terhadap laporan tersebut karena teror itu bisa menghambat penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi," ujarnya.

Menurut dia tindakan teror seperti itu di era globalisasi dan keterbukaan demokrasi bukan hanya menjadi hambatan namun persoalan serius yang harus segera dituntaskan.

"Tidak boleh teror berkeliaran bebas di negeri ini," kata dia.

Dia menekankan wajib hukumnya bagi masyarakat melawan teror di negeri ini terutama konteks kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, terutama dalam ranah penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan eskalasi ancaman terhadap KPK sangat serius karena menyangkut nyawa.

"Beliau (Presiden) menerima informasi ini serta berjanji akan mengambil langkah-langkah yang lebih tegas untuk meminimalkan ancaman dan potensi ancaman yang akan datang," ujar Bambang.


Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015