Kehadiran kubu ARB, kata AT, selain demi menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) juga untuk menjelaskan bahwa kepengurusan hasil Munas Bali lah yang sah dan sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
"Menurut sepengetahuan saya, pengadilan yang meminta supaya diadakan sidang Mahkamah Partai. Ternyata dari pengurus versi Munas Bali tidak hadir. Saya berpendapat, sebaiknya pengurus versi Bali hadir. Karena itu perintah pengadilan Jakpus. Kalau hadir pun, pengurus Bali bisa menyampaikan bahwa yang sah adalah hasil Munas Bali, sehingga Mahkamah Partai bisa pertimbangkan masukan, pengaduan, atau permohonan dari pengurus hasil Munas Bali," kata Akbar.
Akbar mengatakan, apa yang direkomendasikan oleh pengadilan sebaiknya diikuti, karena sesuai Undang Undang tentang partai politik mengenai sengketa internal harus diselesaikan dulu di Mahkamah Partai.
"Baru seandainya bila tidak ada kesepakatan (di Mahkamah Partai) bisa dilanjutkan lagi melalui pengadilan. Tapi pada instansi pertama, konflik diselesaikan di mahkamah partai. Apalagi pembicaraan antara juru runding tidak ada kemajuan berarti. Yang ada gugatan di pengadilan Jakpus versi Ancol, dan Jakbar versi Bali," ujar AT.
Diketahui. Mahkamah Partai Golkar mulai menggelar sidang perdana untuk menyelesaikan sengketa kepengurusan partai antara kubu Agung Laksono dan kubu ARB di kantor DPP Golkar, Jalan Anggrek Nelly Murni, Slipi, Jakbar, kemarin. Pada sidang perdana yang dipimpin Ketua Mahkamah Partai Golkar, Muladi itu hanya kubu AL yang hadir, sementara kubu ARB tak datang.
Sidang Mahkamah sendiri berjalan singkat. Muladi didampingi tiga anggotanya yakni Andi Mattalatta, HAS Natabaya, dan Djasri Marin, sedangkan Aulia Aman Rachman tak bisa hadir karena sedang bertugas di luar negeri sebagai Duta Besar RI di Meksiko. Kubu AL sebagai pemohon dan kubu ARB sebagai termohon.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015