... bahaya yang mengancam kesehatan perokok pasif di rumah dan mobil."

London (ANTARA News) - Parlemen Inggris pada Rabu waktu setempat menyetujui peraturan yang melarang siapa pun merokok di mobil ketika mereka bersama anak-anak, demikian Departemen Kesehatan di London.

Departemen Kesehatan Inggris (PHE) menyatakan, peraturan baru itu diperkirakan berlaku pada 1 Oktober 2015, dan orang yang melanggar peraturan itu akan didenda senilai 50 poundsterling (sekira Rp10 juta).

"Public Health England (PHE) akan melancarkan kampanyenya guna meningkatkan kesadaran mengenai bahaya yang mengancam kesehatan perokok pasif di rumah dan mobil," kata Jane Eliasson, Menteri Kesehatan Masyarakat di Inggris.

Ia menimpali, "PHE juga akan melakukan kampanye pada penghujung tahun ini guna meningkatkan kesadaran mengenai peraturan baru itu."

Peraturan tersebut, menurut dia, akan menjadi bagian dari peraturan larangan merokok, dan PHE akan menetapkan sebagai pelanggaran bagi orang yang merokok atau gagal mencegah orang merokok di kendaraan pribadi saat ada orang lain yang berusia kurang dari 18 tahun.

Peraturan itu bukan hanya berlaku bagi pengemudi di mobil pribadinya sendiri, demikian laporan Xinhua.

Menurut statistik yang dikeluarkan oleh FHE, setiap tahun sebanyak 80.000 orang di Inggris meninggal akibat penyakit terkait rokok, yang menjadi salah satu tantangan paling besar bagi kesehatan masyarakat.

Sebanyak delapan juta orang di Inggris merokok dan menjadi perokok pasif. Setiap kali orang menghirup asap sebagai perokok pasif, mereka menghisap lebih dari 4.000 bahan kimia. Di antara mereka terpapar 50 bahan kimia yang diketahui sebagai penyebab kanker.

Eliason mengatakan, tiga juta anak menjadi perokok pasif di mobil, dan banyak di antara mereka merasa malu atau takut untuk meminta orang dewasa berhenti merokok.

Oleh karena itu, ia menyatakan, peraturan adalah langkah penting dalam melindungi anak-anak dari bahaya sebagai perokok pasif.

Di Inggris peraturan yang melarang orang merokok telah mencakup larangan merokok di angkutan umum, tempat umum dan kendaraan pekerjaan umum. (Uu.C003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2015