Bahwa janji pemerintah adalah janji yang misalnya ada perubahan, ya kita tentu harus jamin. Jangan sampai ada perubahan pejabat misalnya, membawa berbagai perubahan kebijakan."
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerja Sama Pemerintah-Swasta (KPS) hasil revisi, akan menjamin konsistensi kebijakan pemerintah terhadap investor dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur.
"Bahwa janji pemerintah adalah janji yang misalnya ada perubahan, ya kita tentu harus jamin. Jangan sampai ada perubahan pejabat misalnya, membawa berbagai perubahan kebijakan," kata Sofyan setelah menghadiri Indonesia Summit 2015 dari The Economist di Jakarta, Rabu malam.
Sofyan mengatakan ketentuan tersebut berbeda dengan jaminan risiko politik bagi investor, seperti yang diusulkan sebelumnya.
"Saya tidak sebutkan itu sebagai jaminan risiko politik. Itu adalah seperti inti daripada consistency policy," ujarnya.
Menurut Sofyan, revisi Perpres tersebut sudah dinyatakan rampung dan akan segera ditetapkan.
Jaminan risiko politik dalam skema KPS atau Public Private Partnership (PPP) seperti yang diterapkan di beberapa negara lain merupakan jaminan pemeritah atas risiko yang timbul akibat perubahan arah kebijakan. Risiko politik itu juga dapat berupa risiko dari pergantian pejabat pemerintahan.
Sebelumnya, dalam rapat koordinator lintas kementerian/lembaga mengenai revisi Perpres KPS, yang bernama lengkap Perpres Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, mencuat beberapa usulan seperti dipertahankannya skema "right to match" bagi pemrakarsa, perluasan cakupan proyek, dan pengaturan jaminan risiko politik secara otomatis.
Skema "right to match" merupakan wewenang bagi pemrakarsa proyek untuk menyesuaikan tawaran mereka dengan penawaran terendah yang diajukan investor lain.
Namun, menurut Menteri PPN/Kepala Bappenas, Andrinof A. Chaniago, skema "right to match" ini dapat saja direvisi karena dikhawatirkan dapat meingkatkan dominasi peran swasta dalam penguasaan infrastruktur di Indonesia.
"Ada kecendrerungan kesitu. Swasta mengendalikan sehingga mengurangi peran Negara dan kepentingan publik hilang. Orang mau menikmati, tetapi harga dan tarifnya ditentukan swasta," kata Andrinof pada 3 Februari di Kantornya.
Sedangkan untuk perluasan cakupan proyek, Sofyan Djalil sudah menegaskan hampir semua proyek infrastruktur nantinya dapat dibiayai melalui skema KPS.
Perluasan itu bertujuan agar pihak swasta juga dapat membiayai pembangunan infrastruktur skala kecil yang banyak digunakan untuk kepentingan sosial, seperti rumah sakit, lembaga pendidikan, bahkan penjara.
Dengan demikian, skema KPS tidak hanya dalam lingkup proyek infrastruktur skala besar.
Biaya pembangunan infrastruktur di Indonesia untuk 2014-2019 diperkirakan Bappenas mencapai Rp5.500 triliun, dengan 30 persennya atau Rp1.690 triliun diharapkan dapat dibiayai oleh swasta.
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015