Perselisihan KPK dengan Polri itu, hanya dapat diselesaikan oleh Presiden Jokowi bukan pihak-pihak lainnya."

Medan (ANTARA News) - Permasalahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri harus secepatnya diselesaikan secara arif dan bijaksana, karena hal ini juga menyangkut nama baik kedua lembaga hukum tersebut.

"Kita juga meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengambil sikap yang tegas dalam upaya menyelesaikan persoalan kedua institusi hukum tersebut," kata Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Muhammad Khaidir, di Medan, Rabu.

Persoalan tersebut, menurut dia, jangan dibiarkan terlalu lama dan tidak ada kejelasan yang pasti dari pemerintah, karena dapat mengganggu kinerja para penegak hukum itu.

"Perselisihan KPK dengan Polri itu, hanya dapat diselesaikan oleh Presiden Jokowi bukan pihak-pihak lainnya," ujar Khaidir.

Dia mengatakan, jika kemelut KPK dengan Polri tidak secepatnya dituntaskan akan menjadi preseden bagi penegakan hukum di negeri ini dan masyarakat tidak akan percaya lagi pada kedua lembaga hukum tersebut.

Selain itu, jelasnya, perselisihan KPK dengan Polri akan menjadi penilaian bagi negara-negara asing dan hal ini jangan sampai mengurangi penghormatan dan penghargaan bagi bangsa Indonesia.

"Pemerintah harus menuntaskan secepatnya kekurangharmonisan KPK dengan Polri sebagai penegak hukum di negeri ini," ucapnya.

Khaidir menyebutkan, penangkapan yang dilakukan kepolisian terhadap BW, Wakil Ketua KPK dan diduga terkait dengan penetapan status tersangka oleh KPK pada BG sebagai Calon Kapolri.

Calon Kapolri tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan rekening "gendut".

"Penangkapan yang dilakukan Polri terhadap BW, Wakil Ketua KPK merupakan penyanderaan secara politik terhadap KPK. Ini dilakukan untuk melemahkan KPK dan guna memuluskan BG sebagai Kapolri," kata Wakil Direktur LBH Medan itu.

Sebelumnya, BW ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri pada, Jumat (23/1) sekitar pukul 07.30 WIB di Depok seusai mengantarkan anaknya ke sekolah.

Kemudian, langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa dengan sangkaan menyuruh untuk memberikan keterangan palsu terhadap para saksi dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Waringin Barat 2010.

Pelaporan itu dilakukan oleh calon Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran pada 15 Januari 2015.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015