Jakarta, 5 Desember 2006 (ANTARA) - Sejak sekitar tahun 1971, yaitu sejak dibentuknya Rekening Dana Investasi sampai dengan tahun 2000, dana Pemerintah c.q. Departemen Keuangan yang dipinjamkan kepada sekitar 206 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di seluruh Indonesia dengan plafond adalah pinjaman sebesar Rp3,7 triliun. Dana Pinjaman tersebut berasal dari penerusan pinjaman luar negeri (SLA), Rekening Dana Investasi (RDI) dan Rekening Pembangunan Daerah (RPD). Dalam pelaksanaan pengembalian pinjaman kepada pemerintah, PDAM mengalami kesulitan yang disebabkan antara lain: (i) tingginya biaya operasional jika dibandingkan dengan tarif air minum, yang menyebabkan PDAM mengalami kerugian; (ii) tingginya tingkat kebocoran air, dan (iii) rendahnya kualitas sumber daya manusia. Hambatan-hambatan tersebut menyebabkan tunggakan pinjaman PDAM kepada pemerintah dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan. Berdasarkan data per-30 September 2006, pinjaman pemerintah kepada PDAM dalam Rupiah menunjukkan bahwa dari jumlah kumulatif kewajiban PDAM kepada pemerintah sebesar Rp 5,949 triliun, baru dibayar sebesar Rp 2,195 triliun atau 36,90 %, sehingga kumulatif pinjaman yang telah jatuh tempo dan belum dibayar adalah sebesar Rp 3,754 triliun atau menunggak sebesar 63,10 %. Sedangkan pinjaman pemerintah kepada PDAM dalam USD menunjukkan bahwa dari jumlah kumulatif kewajiban PDAM kepada pemerintah sebesar USD 1,11 juta, baru dibayar sebesar USD 0,17 juta atau 15,32%, sehingga kumulatif pinjaman yang telah jatuh tempo dan belum dibayar adalah sebesar USD 0,94 juta atau menunggak sebesar 84,68%. Selanjutnya terhadap pinjaman pemerintah kepada PDAM dalam mata uang Deutsche Mark (DM) menunjukkan bahwa dari jumlah kumulatif kewajiban PDAM kepada pemerintah sebesar DM 0,30 juta, sampai saat ini belum ada realisasi pembayaran sama sekali sehingga tunggakan pinjaman tersebut adalah sebesar DM 0,3 juta atau 100 %. Untuk mengatasi besarnya tunggakan pinjaman, pemerintah saat ini telah dan akan terus melakukan upaya-upaya dalam mengatasi kesulitan keuangan PDAM antara lain bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan Undang Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dalam Pasal 37 Undang-undang No. 1 Tahun 2004 tersebut antara lain ditetapkan bahwa piutang negara/daerah dapat dihapuskan secara mutlak dari pembukuan. Selanjutnya melalui Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2005 telah pula diatur mengenai Tatacara Penghapusan Piutang Negara/Daerah. Pada Bab IV Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2005 tersebut secara jelas diatur mengenai tatacara penghapusan piutang negara yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri, Rekening Dana Investasi dan Rekening Pembangunan Daerah. Ketentuan ini dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 107 /PMK.06/2005 tanggal 09 November 2005. Dalam Permenkeu dimaksud antara lain ditetapkan bahwa optimalisasi penyelesaian piutang negara kepada PDAM dilakukan melalui tahapan restrukturisasi, yaitu (i) penjadwalan kembali pembayaran utang pokok, tunggakan bunga/biaya administrasi, tunggakan denda dan tunggakan biaya komitmen; (ii) perubahan persyaratan utang; dan (iii) penghapusan mutlak. Agar Permenkeu tersebut dapat dilaksanakan sebagai pedoman dalam melakukan restrukturisasi, maka disusunlah Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. 53/PB/2006 tanggal 30 Oktober 2006. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. 53/PB/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum merupakan perubahan sekaligus penyempurnaan atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan sebelumnya yaitu No. 43/PB/2006. Dalam Peraturan No. 53/PB/2006 tersebut diatur lebih rinci mengenai setiap tahapan restrukturisasi yang meliputi perlakuan atas pinjaman baik utang pokok, bunga, denda maupun biaya komitmen yang direscheduling maupun tatacara dan persyaratan perhitungan penghapusan yang dikaitkan dengan progress Rencana Perbaikan Kinerja Perusahaan (RPKP). Mengingat program ini ditujukan bagi PDAM yang kondisi keuangannya buruk, maka PDAM yang akan mengikuti program restrukturisasi ini dipersyaratkan kinerjanya menunjukkan tingkat keberhasilan cukup, kurang atau tidak baik. Sedangkan PDAM dengan tingkat keberhasilan baik dan baik sekali tidak diperkenankan mengikuti program restrukturisasi karena PDAM tersebut dianggap telah memiliki kondisi operasional keuangan dan manajemen yang sudah baik. Hal lain yang dipersyaratkan untuk mengikuti program restrukturisasi adalah PDAM harus menyusun Rencana Perbaikan Kinerja Perusahaan (RPKP), yaitu rencana tindak perbaikan kinerja yang ditinjau dari berbagai aspek, untuk meningkatkan pendapatan agar dapat memenuhi kewajiban pembayaran piutang negara. Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. 53/PB/2006 tanggal 30 Oktober 2006 merupakan upaya pemerintah agar masyarakat khususnya PDAM dapat memahami dan mengerti tentang tatacara, prosedur dan dokumen-dokumen yang harus dipenuhi beserta cara penyusunannya apabila PDAM akan ikut dalam program retrukturisasi pinjaman PDAM. Sosialisasi akan dilaksanakan dalam dua hari, dengan acara hari pertama adalah talk show dengan sasaran para pejabat daerah yaitu bupati, walikota, ketua DPRD dan Direktur Utama/Direktur PDAM. Sedangkan pada hari kedua adalah petunjuk pengisian perdirjen berupa learning by doing dengan sasaran perencana teknis dan keuangan PDAM. Dengan sosialisasi ini dan dengan mengikuti restrukturisasi pinjaman ini, diharapkan PDAM akan lebih baik kondisinya dibandingkan dengan kondisi sebelumnya sehingga kewajiban atau tunggakan PDAM kepada pemerintah secara bertahap akan berkurang dan pada gilirannya PDAM akan memiliki kinerja yang lebih sehat. (T.W001/B/W001/W001) 05-12-2006 13:22:35
Copyright © ANTARA 2006